Penyakit-penyakit yang tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS BPJS) merupakan program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, program ini juga memiliki batasan dalam memberikan jaminan. Ada beberapa penyakit yang tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS yang harus diperhatikan oleh peserta BPJS maupun masyarakat umum.
Berikut adalah beberapa penyakit yang tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS:
1. Penyakit Kategori A dan B
Penyakit kategori A dan B adalah penyakit-penyakit yang termasuk dalam kategori penyakit yang ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta. Jika seseorang ingin mendapatkan jaminan untuk penyakit ini, maka harus membeli asuransi kesehatan swasta. Penyakit dengan kategori A dan B adalah penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar seperti gagal ginjal kronis, kanker, dan penyakit jantung. Kategori A ditujukan untuk penyakit yang memerlukan tindakan medis dan perawatan berkelanjutan, sedangkan kategori B ditujukan untuk penyakit yang memerlukan perawatan intensif dalam tindakan medis.
Selain itu, ada juga daftar penyakit kategori C dan D yang tidak termasuk dalam jaminan program BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit kategori tersebut adalah penyakit mata, telinga, dan mulut. Sedangkan untuk penyakit kategori D adalah penyakit-penyakit menular bersifat epidemic seperti campak, cacar air, dan penularan hepatitis.
Dalam hal ini, sebaiknya masyarakat perlu bijak dalam memilih asuransi kesehatan. Membeli asuransi kesehatan swasta tetap menjadi opsi yang bagus untuk memastikan diri dan keluarga terlindungi dari penyakit-penyakit berat yang tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS.
2. Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja
Penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja juga tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS. Kecelakaan kerja biasanya menimbulkan cedera fisik yang serius dan memerlukan biaya pengobatan yang sangat besar. Oleh karena itu, perusahaan yang menyerahkan asuransi kesehatan wajib memberikan asuransi kecelakaan kerja kepada karyawannya.
Perusahaan diharuskan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya dengan menyediakan asuransi kesehatan yang meliputi upaya kesehatan dan perawatan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Sedangkan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan kerja diharuskan diberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja sebagai bentuk jaminan kesehatan pada saat bekerja.
3. Penyakit yang Timbul Akibat Kejadian Khusus
Penyakit yang timbul akibat kejadian tertentu seperti perang, bencana alam, atau kecelakaan juga tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS. Biaya pengobatan dan perawatan yang terkait dengan kejadian ini harus ditanggung oleh masyarakat atau keluarga korban langsung.
Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana alam atau konflik sosial sebaiknya mempersiapkan diri dengan cara melengkapi peralatan sikat banjir atau persiapan evakuasi darurat lainnya sehingga dapat mengurangi dampak yang timbul apabila terjadi bencana atau konflik sosial.
4. Penyakit yang Timbul Akibat Kebiasaan Buruk
Penyakit yang timbul akibat kebiasaan buruk seperti kecanduan narkoba, alkohol, atau merokok juga tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS. Kebiasaan buruk dapat menyebabkan berbagai macam penyakit serius seperti kanker dan kerusakan organ tubuh. Oleh karena itu, masyarakat harus menghindari kebiasaan buruk tersebut dan menjalani gaya hidup sehat.
Sebagai langkah awal untuk hidup sehat, masyarakat sebaiknya mulai dengan rajin berolahraga dan mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi. Menjaga kesehatan badan adalah hal yang sangat penting agar terhindar dari penyakit-penyakit berbahaya.
Demikianlah beberapa penyakit yang tidak termasuk dalam program JKN-KIS BPJS. Sebagai masyarakat, kita harus tetap bijak dalam melindungi diri dan keluarga dari penyakit-penyakit berat dengan membeli asuransi kesehatan swasta.
Batasan Perawatan dan Pengecualian untuk Penyakit Tertentu
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan institusi yang menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan perawatan dan pengecualian untuk penyakit tertentu yang tidak dapat ditanggung biaya pengobatannya.
Batasan perawatan dan pengecualian BPJS Kesehatan bertujuan untuk mengatur dan mempertahankan stabilitas keuangan, sumber daya dan manajemen risiko. Beberapa faktor seperti keterbatasan anggaran dan prioritas kesehatan masyarakat menyebabkan tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS.
Berikut adalah batasan perawatan dan pengecualian untuk penyakit tertentu yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kelainan Bawaan
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kondisi kelainan bawaan, seperti kelainan jantung, cerebral palsy, autis, dan penyakit lain yang diderita sejak lahir. Karena kelainan bawaan merupakan kondisi medis yang sudah ada sejak lahir, BPJS Kesehatan menganggapnya sebagai risiko yang tidak dapat dihindari.
Perawatan Kecantikan
Salah satu batasan perawatan BPJS Kesehatan adalah perawatan kecantikan. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk perawatan kosmetik, seperti operasi plastik, pemutihan gigi, dan prosedur kecantikan lainnya. Namun, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya untuk operasi plastik yang disebabkan oleh cedera atau kelainan medis.
Terapi Alternatif
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan dengan terapi alternatif. Terapi alternatif adalah pengobatan non-konvensional yang dapat mencakup pengobatan akupunktur, refleksiologi, homeopati dan lainnya. Terapi alternatif belum memiliki bukti yang kuat dan efektif dalam pengobatan penyakit tertentu, sehingga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kelainan Mental
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kelainan mental seperti skizofrenia, depresi, dan gangguan bipolar. Hanya beberapa jenis kelainan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan itu pun harus melalui rujukan dari dokter spesialis. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak tanggung biaya untuk terapi Talking Cure atau seni terapi.
Penyakit Kronis
Penyakit kronis seperti HIV/AIDS, jantung koroner, kanker, diabetes, gagal ginjal dan hepatitis B atau C adalah kondisi medis yang memerlukan pengobatan dan perawatan jangka panjang. BPJS Kesehatan memberikan layanan medis dasar dan rawat jalan untuk penyakit kronis, namun BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan tingkat lanjut, seperti operasi atau transplantasi organ. Pengobatan untuk penyakit kronis memerlukan biaya yang besar dan rumit, sehingga BPJS Kesehatan hanya menanggung sebagian biaya pengobatan.
Layanan Fertilitas
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya layanan fertilitas seperti program bayi tabung, inseminasi, dan lainnya. BPJS Kesehatan masih mempertimbangkan layanan tersebut karena melibatkan teknologi canggih, biaya yang mahal, dan tidak semua pasien memenuhi syarat untuk menerima layanan tersebut.
Transaksi Ekonomi Medis
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya transaksi ekonomi medis, seperti biaya administrasi, pembelian obat-obatan di luar wilayah kerja BPJS Kesehatan, dan biaya pelayanan yang diberikan oleh dokter atau rumah sakit swasta yang bukan mitra BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya apabila pelayanan kesehatan dilakukan di tempat yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh BPJS Kesehatan. Jadi, pastikan untuk mengenal batasan perawatan dan pengecualian untuk penyakit tertentu dari BPJS Kesehatan sebelum mendapatkan layanan kesehatan, untuk menghindari kejadian tidak terduga dan biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis-jenis penyakit kronis yang tidak bisa diakomodasi oleh BPJS
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan sosial kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai anggotanya. Program BPJS telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia khususnya untuk mengakses pelayanan kesehatan yang murah atau bahkan gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Namun, tentu saja, BPJS juga memiliki batasan dalam mengakomodasi berbagai penyakit yang tidak termasuk dalam kategori penyakit yang ditanggung.
Berikut adalah beberapa jenis penyakit kronis yang tidak bisa diakomodasi atau ditanggung oleh BPJS:
1. Kanker
Kanker adalah salah satu penyakit yang sangat mematikan. Meskipun tidak jarang terjadi pada masyarakat Indonesia, namun sayangnya BPJS tidak dapat mengakomodasi biaya pengobatan dan perawatan dari penyakit kanker. Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan untuk mengobati dan merawat penyakit kanker dapat sangat menguras biaya rumah tangga yang dimiliki oleh pasien.
2. Hemodialisis
Hemodialisis adalah salah satu prosedur medis yang digunakan untuk membantu fungsi ginjal pada pasien yang mengalami penyakit ginjal. BPJS hanya mengakomodasi 120 kali hemodialisis dalam satu tahun. Hal ini artinya pasien harus merogoh kocek sendiri jika terjadi kebutuhan hemodialisis di luar jatah yang telah diberikan BPJS.
3. Thalassemia
Thalassemia adalah suatu kelainan genetik yang menyebabkan produksi hemoglobin pada tubuh menjadi tidak normal. Pasien thalassemia membutuhkan terapi transfusi darah secara rutin untuk menjaga kadar hemoglobin pada tubuhnya. Sayangnya, BPJS tidak bisa menanggung biaya transfusi darah bagi pasien thalassemia. Kesulitan akses ke pelayanan kesehatan ini membuat pasien dengan penyakit thalassemia terpaksa harus menanggung biaya transfusi darah yang cukup tinggi secara mandiri.
Penyakit kronis sangat memerlukan biaya yang cukup besar untuk bisa sembuh atau bisa menjaga kondisi kesehatan. Dengan adanya pemahaman tentang batasan yang dimiliki oleh BPJS dalam menanggung penyakit kronis maka diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola dana kesehatan mereka.
Kelebihan biaya yang ditanggung oleh pasien pada penyakit tertentu
Selain penyakit-penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS, ada juga beberapa penyakit tertentu yang membutuhkan biaya tambahan yang ditanggung oleh pasien. Kelebihan biaya ini biasanya terkait dengan jenis pengobatan atau penanganan khusus yang lebih mahal dan tidak termasuk dalam layanan BPJS.
1. Pengobatan Kanker
Pengobatan kanker termasuk salah satu pengobatan yang membutuhkan biaya tambahan yang ditanggung oleh pasien. Biaya ini umumnya cukup besar karena pengobatan kanker memerlukan berbagai macam pemeriksaan seperti pemeriksaan darah, CT Scan, MRI, hingga tindakan operasi. Selain itu, biaya pengobatan kanker juga termasuk dalam kategori pengobatan yang relatif lama dan memerlukan beberapa tahapan pengobatan.
2. Perawatan Gigi
Pengobatan gigi dan mulut juga termasuk dalam jenis pengobatan yang membutuhkan biaya tambahan oleh pasien karena BPJS hanya menanggung pengobatan gigi dan mulut yang berkaitan dengan kesehatan umum. Beberapa jenis perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel atau pasang gigi palsu.
3. Pengobatan Penyakit Mata
Pengobatan penyakit mata juga termasuk dalam jenis pengobatan yang memerlukan biaya tambahan. BPJS hanya menanggung pengobatan penyakit mata yang berkaitan dengan penyakit umum seperti infeksi mata, katarak, hingga glaukoma. Dalam hal pengobatan penyakit mata yang memerlukan perawatan khusus seperti pengobatan pada retina, pasien akan dikenakan biaya tambahan oleh rumah sakit atau dokter spesialis mata.
4. Penyakit Kronis
Penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, dan asma termasuk dalam jenis penyakit yang memerlukan biaya tambahan oleh pasien. Pasien yang menderita penyakit kronis memerlukan pengobatan atau perawatan khusus yang dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga biayanya dapat mencapai jumlah yang cukup besar. Pasien yang ingin mendapatkan perawatan penyakit kronis yang lebih baik dapat memilih jenis perawatan khusus atau mendapatkan pelayanan di rumah sakit swasta yang tentunya memerlukan biaya tambahan.
Mendapatkan pengobatan dan perawatan yang baik sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh. Meskipun BPJS menanggung berbagai macam penyakit, terdapat pula jenis penyakit dan perawatan khusus yang memerlukan biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pasien. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan diri dalam memikirkan pengobatan dan perawatan khusus yang dibutuhkan untuk diri sendiri atau anggota keluarga.
Alternatif Asuransi Kesehatan untuk Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS
Setiap orang pasti ingin bila merawat kesehatan tidak terkendala oleh masalah biaya. Namun sayangnya, BPJS hanya menanggung sebagian besar jenis penyakit dan tidak semuanya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan atas penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Alternatif asuransi kesehatan menjadi solusi untuk menjaga kesehatan tanpa terbebani oleh biaya. Berikut beberapa alternatif asuransi kesehatan untuk penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS:
Asuransi Swasta
Asuransi swasta merupakan jenis asuransi kesehatan yang membantu pemilik asuransi membayar biaya pengobatan dalam jangka panjang. Setiap orang dapat memilih paket asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Seperti BPJS, asuransi swasta juga menawarkan beragam jenis produk. Namun, pada asuransi swasta, manfaatnya lebih luas dan lebih banyak biaya yang ditanggung. Beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan paket asuransi kesehatan diantaranya Allianz, AXA Mandiri, Prudential dan lain-lain.
Asuransi Kesehatan Berbasis Syariah
Asuransi kesehatan berbasis syariah merupakan jenis asuransi yang memperhatikan prinsip perbankan syariah. Keuntungan dari asuransi kesehatan syariah adalah pada konsep kebijakan dan investasi yang menggunakan prinsip syariah.
Beberapa perusahaan asuransi kesehatan berbasis syariah di Indonesia diantaranya Asuransi Takaful Keluarga, Bumiputera Syariah, dan Prudential Syariah.
Asuransi Internasional
Pilihan selanjutnya adalah asuransi internasional. Asuransi ini menawarkan cakupan perlindungan yang luas dan mendunia. Selain itu, manfaat asuransi internasional juga memberikan pilihan pemegang polis untuk memilih negara di mana asuransi kesehatan bisa digunakan secara bebas.
Berbeda dengan asuransi swasta dan kesehatan berbasis syariah, asuransi internasional sangat cocok untuk digunakan saat sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Beberapa perusahaan asuransi internasional yang bisa dipilih di Indonesia antara lain AXA, Cigna, dan lain-lain.
Asuransi Kesehatan Perusahaan
Asuransi kesehatan perusahaan memungkinkan karyawan mendapat perlindungan kesehatan yang lebih baik dan luas dibandingkan dengan program asuransi BPJS. Biasanya, perusahaan yang menawarkan manfaat ini mendukung biaya perawatan sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Manfaat dari asuransi kesehatan perusahaan ini memberi karyawan ketenangan dalam menjalankan pekerjaannya dan karyawan juga dapat menggunakan sarana kesehatan dengan tenang.
Asuransi Kolektif
Asuransi kesehatan kolektif adalah jenis asuransi bagi anggota kelompok. Biasanya digunakan oleh kelompok-kelompok besar seperti kelompok karyawan atau kelompok masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang lebih luas dari biaya yang dibayarkan. Premi yang ditentukan setiap bulan akan berbeda-beda tergantung pada besarnya kelompok dan tujuan penggunaannya.
Beberapa lembaga yang memiliki asuransi kesehatan kolektif diantaranya yayasan, perkumpulan anggota, maupun institusi pendidikan.
Ketika memilih alternatif asuransi kesehatan selain BPJS, ada baiknya mempertimbangkan beberapa hal mulai dari ketersediaan polis dan perencanaan keuangan. Pilihlah asuransi yang tidak memberikan beban keuangan yang berat, namun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.