Pajak merupakan salah satu pendapatan pemerintah yang akan sangat berdampak pada kemakmuran negara tersebut. Seperti dilihat bahwa Indonesia yang mempunyai banyak kasus pajak kurang dapat memaksimalkan hal tersebut untuk kemakmuran rakyatnya. Padahal dengan banyaknya masyarakat yang membayar pajak seharusnya sudah mempunyai cukup uang untuk membantu penghasilan negara. Di Indonesia sendiri mempunyai pajak yang diberlakukan termasuk juga untuk pajak pertambahan nilai. Pajak ini dikenal dengan PPN yang sangat mudah untuk ditemui dari kehidupan sehari-hari. Jenis pajak yang satu ini mempunyai beberapa jenis dan dasar hukum yang digunakan seperti berikut ini:
1. Objek pertambahan nilai
Hal pertama yang diatur mengenai PPN adalah dari objek pertambahan nilai yang merupakan produk yang akan diberlakukan dan menerima PPN. Adapun untuk beberapa jenis objek yang dikenai PPN adalah sebagai berikut ini:
- Objek pertama adalah untuk penyerahan kena pajak BPK dan juga JKP atau jasa kena pajak. Objek tersebut termasuk ke dalam daerah Pabean dan dikenakan pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
- Objek selanjutnya adalah impor barang yang juga dikenakan pajak. Objek barang impor ini termasuk ke dalam PPN karena tidak termasuk dalam pajak internasional yang diberlakukan untuk subjek.
- Pajak barang yang tidak berwujud dari luar dan di dalam daerah Pabean.
- pajak ekspor barang kena pajak yang berwujud dan tidak berwujud oleh pengusaha.
2. Tarif PPN yang diberlakukan
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan mengenai pajak dari pertambahan nilai adalah tarif yang akan dikenakan. Tarif PPN ini diberlakukan untuk konsumen dengan jumlah yang tepat. Dimana hal tersebut diatur dalam UUD nomer 42 tahun 2009 yang memberikan besarnya tarif PPN seperti berikut ini:
- Tarif pertama adalah untuk tarif secara umum yaitu 10 persen.
- Tarif selanjutnya adalah untuk tarif pajak yang mempunyai besaran 0 persen. Tarif ini diberlakukan untuk ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud dan juga ekspos jasa kena pajak.
- Tarif selanjutnya adalah untuk pajak 10 persen bisa berubah menjadi 5 persen dan paling tinggi 15 persen sesuai dengan aturan pemerintah.
3. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak
Hal yang harus diketahui selanjutnya mengenai PPN adalah cara untuk pemungutan, penyetoran, dan juga cara pelaporan pajak yang tepat. Dimana untuk wajib pajaknya disebut dengan PKP atau pengusaha kena pajak. PKP tersebut bisa merupakan orang pribadi atau juga badan usaha yang mempunyai jumlah penjualan barang atau jasa yang lebih dari 4,8 M. Hal tersebut sudah ditentukan oleh peraturan PMK nomer 197/PMK.03/2013. Pelaporan penjualan barang dan jasa tersebut sangat penting karena juga akan mempengaruhi besaran pajak yang akan dikenakan.
Hal di atas merupakan beberapa poin penting yang harus diketahui dari PPN. Dimana pajak ini bisa dikenakan untuk bidang usaha dan juga bidang properti dan mempunyai dasar tarif yang sesuai dengan jumlah penjualan yang telah dimiliki. Penelitian pajak dan juga besarnya pajak yang dibayarkan sangat tergantung dari objek, kategori, dan juga besarnya pendapatan yang dimiliki.
Bagi perusahaan atau badan usaha yang memerlukan untuk konsultasi pajak termasuk untuk pajak pertumbuhan nilai salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mencari konsultan pajak yang tepat. Misalnya bisa untuk memilih DDTC yang merupakan konsultan pajak yang menawarkan banyak jasa konsultasi sehingga bisa untuk membuat urusan pajak perusahaan menjadi lebih ringan dan juga aman.