Batas Waktu Maksimal Jaminan BPJS untuk Pasien
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS ditetapkan untuk membantu masyarakat agar bisa mengakses layanan kesehatan yang layak. Sebagai program yang dikelola pemerintah, BPJS Kesehatan menawarkan jaminan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat di Indonesia. Namun, ada banyak pertanyaan yang muncul dan salah satunya adalah berapa lama pasien ditanggung BPJS.
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan pasien selama masa aktif kepesertaan. Oleh karena itu, masa aktif kepesertaan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Namun, ada juga batas waktu maksimal jaminan BPJS yang perlu diingat oleh pasien. Berikut adalah penjelasannya:
Batas Waktu Maksimal Rawat Inap
Batas waktu maksimal jaminan BPJS untuk pasien rawat inap tergantung pada jenis pengobatan dan jenis peserta BPJS. Untuk peserta mandiri dan PBI/KIS, batas waktu maksimal adalah 28 hari per periode pengobatan. Kemudian, untuk peserta PBPU dan Askes, batas waktu maksimal 45 hari per periode pengobatan.
Perlu diingat bahwa batas waktu maksimal tersebut hanya berlaku kalau pengobatan yang diberikan masih sesuai dengan indikasi medis. Jika dokter memutuskan untuk memberikan pengobatan yang sama pada pasien yang sama, maka batas waktu maksimal bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan medis pasien. Tetapi, kalau pasien dirujuk ke rumah sakit lain atau pasien membutuhkan pengobatan yang berbeda karena diagnosa yang berbeda, maka batas waktu pengobatan akan dihitung ulang.
Batas Waktu Maksimal Rawat Jalan
BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan pengobatan untuk pasien rawat jalan. Sebagai peserta BPJS, pasien bisa mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, dan rumah sakit. Sama seperti rawat inap, batas waktu maksimal pengobatan tergantung pada jenis pengobatan dan jenis peserta BPJS.
Untuk peserta mandiri dan PBI/KIS, batas waktu maksimal pengobatan adalah 30 hari per kali pengobatan. Sedangkan untuk peserta PBPU dan Askes, batas waktu maksimal pengobatan adalah 60 hari per kali pengobatan.
Batas Waktu Maksimal Persalinan
BPJS Kesehatan juga menjamin biaya persalinan bagi pasien. Bagi peserta BPJS mandiri dan PBI, jaminan persalinan berlaku untuk 4 hari per kelahiran. Kemudian, untuk peserta PBPU dan Askes, jaminan persalinan berlaku untuk 7 hari per kelahiran.
Sama seperti pengobatan lainnya, batas waktu maksimal untuk persalinan hanya berlaku jika situasi medis masih membutuhkan rawat inap. Apabila ibu dan bayi telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, batas waktu pengobatan tidak lagi berlaku.
Kendati jaminan BPJS untuk pasien tergolong lebih baik dari pada fasilitas kesehatan yang lain, namun tetap disarankan untuk memastikan pilihan rumah sakit atau dokter sebelum melakukan pengobatan. Pastikan juga bahwa pasien terdaftar sebagai peserta BPJS yang aktif sebelum melakukan pengobatan.
Bila batas waktu maksimal jaminan BPJS untuk pasien telah tercapai, maka pasien akan diminta membayar biaya pengobatan dengan biayanya sendiri atau dengan asuransi kesehatan lain yang dimiliki. Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk mengikuti aturan-aturan BPJS ini agar terhindar dari biaya pengobatan yang besar.
Panduan Mendaftar Asuransi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan sebuah program asuransi kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Indonesia guna memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam program ini, BPJS Kesehatan menanggung segala biaya kesehatan pasien, termasuk biaya rawat inap di rumah sakit hingga perawatan medis lainnya.
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa panduan mendaftar asuransi BPJS Kesehatan.
1. Persyaratan Pendaftaran
Calon peserta BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 1 bulan
- Tidak memiliki asuransi kesehatan lain
- Memiliki nomor identitas kependudukan (NIK)
- Memiliki kartu keluarga (KK)
2. Dokumen yang Diperlukan
Calon peserta BPJS Kesehatan juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran untuk calon peserta berusia di bawah 17 tahun
- Fotokopi akta nikah/cerai bagi pasangan suami istri yang mendaftar
Setelah melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan, calon peserta bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:
3. Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
a. Mendaftar Online
Calon peserta bisa melakukan pendaftaran online melalui website resmi BPJS Kesehatan. Cukup buka situs https://bpjs-kesehatan.go.id/ dan ikuti petunjuk pendaftaran secara online.
b. Mendaftar Offline
Calon peserta juga bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, membawa dokumen yang diperlukan dan melakukan registrasi.
c. Melalui Aplikasi Mobile
Selain mendaftar online dan offline, calon peserta juga bisa mendaftar melalui aplikasi mobile yang tersedia. Aplikasi ini bisa didownload di Google Play Store atau App Store dan bisa diakses dengan mudah.
Setelah berhasil mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang bisa digunakan ketika sedang berobat atau memeriksakan kesehatan. Besar taksiran biaya pengobatan sekitar Rp42.000 per bulan untuk peserta mandiri. Sedangkan untuk peserta pekerja atau bukan mandiri, ada kenaikan sebesar Rp12.000 – Rp160.000 tergantung tingkat upah atau gaji.
4. Masa Tunggu Pasien di BPJS Kesehatan
Setelah mendaftar di BPJS Kesehatan, para peserta harus mengetahui masa tunggu pasien di BPJS Kesehatan. Masa tunggu ini sebenarnya bervariasi tergantung pada jenis penyakit yang diderita. Beberapa kasus penyakit yang masuk dalam kategori BPJS Kesehatan adalah perawatan dan pengobatan gizi buruk, jantung, kehamilan, dan penyakit kronis lainnya.
Masa tunggu peserta BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda, tergantung pada penyakit yang diderita, umur, serta jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta. Umumnya, masa tunggu di BPJS Kesehatan berkisar antara 1 hingga 3 bulan untuk pengobatan awal.
Jadi, setelah mengikuti panduan mendaftar BPJS Kesehatan dan melakukan pendaftaran menjadi peserta, tunggu hingga masa tunggu selesai. Setelah masa tunggu selesai, peserta bisa langsung mendapatkan manfaat asuransi BPJS kesehatan, seperti bantuan biaya pengobatan dan fasilitas kesehatan lainnya.
Mekanisme Klaim Asuransi BPJS Kesehatan untuk Pasien
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang menyediakan jaminan kesehatan bagi semua warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan medis dan non-medis lainnya. Namun, menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan berarti segalanya akan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Ada mekanisme klaim yang harus diikuti oleh peserta agar dapat memperoleh manfaat dari program ini.
Berikut adalah mekanisme klaim asuransi BPJS Kesehatan untuk pasien:
1. Pemilihan Fasilitas Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan yang tersedia dalam jaringan BPJS Kesehatan. Di dalam fasilitas kesehatan ini, peserta dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan dan obat-obatan yang terdaftar dalam Formularium Nasional (FN). Jika peserta memilih untuk menggunakan fasilitas kesehatan di luar jaringan BPJS Kesehatan, peserta akan dikenakan biaya tambahan atau harus membayar secara penuh sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan tersebut.
2. Pembayaran iuran
Sebelum dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang tersedia dalam program BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran terlebih dahulu. Iuran BPJS Kesehatan dibayar setiap bulan dan besarnya tergantung pada pembagian kelas peserta yang terdiri dari Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Peserta Kelas I membayar iuran lebih mahal dibandingkan dengan peserta Kelas II dan Kelas III. Kebijakan ini dibuat agar peserta yang mampu membayar iuran lebih dapat mengambil kelas yang lebih tinggi, sementara peserta yang kurang mampu tetap dapat tercover oleh program BPJS Kesehatan.
3. Proses klaim
Proses klaim dilakukan ketika peserta BPJS Kesehatan telah menggunakan jasa/fasilitas layanan kesehatan atau obat-obatan terdaftar dalam FN. Semua proses klaim dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan yang biasanya dilakukan oleh petugas klaim. Untuk dapat melakukan klaim, peserta harus membawa dokumen persyaratan klaim berupa:
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (Kartu BPJS Kesehatan)
- Bukti transaksi kesehatan (KW-1, KW-2 atau KW-3) dari fasilitas kesehatan dan bill asli peserta yang telah dibayarkan
- Bukti hasil pemeriksaan atau pengobatan dari dokter/fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi persyaratan dokumen klaim, petugas klaim akan memproses dan mengecek kelengkapan dokumen klaim tersebut. Jika dokumen lengkap dan sesuai, proses klaim akan dilanjutkan untuk dikirimkan ke BPJS Kesehatan dan nantinya akan dicover sesuai dengan jaminan yang telah ditetapkan.
Itulah mekanisme klaim asuransi BPJS Kesehatan untuk pasien. Dengan memahami cara-cara klaim ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah dalam memperoleh manfaat dari program ini. Namun, peserta juga harus mengikuti peraturan dan persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan manfaat secara maksimal.
Peluang Memperpanjang Jangka Waktu Jaminan Asuransi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat Indonesia. Sejak dirintis pada tahun 2014, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan kesehatan yang optimal serta memperpanjang jangka waktu jaminan asuransi BPJS Kesehatan.
Jangka waktu jaminan asuransi BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kategori peserta yang diikuti. Sedangkan, cara memperpanjang jangka waktu jaminan asuransi BPJS kesehatan menjadi hal yang patut untuk diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa peluang yang dapat ditempuh untuk memperpanjang jangka waktu jaminan asuransi BPJS kesehatan.
1. Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu
Yang pertama dan yang paling utama adalah memperhatikan perkembangan dan pembayaran iuran BPJS kesehatan secara tepat waktu. Penting bagi peserta BPJS kesehatan untuk memastikan iuran BPJS kesehatan selalu terbayar sesuai dengan jadwal pembayaran.
Seiring perkembangan teknologi, BPJS menyediakan berbagai metode pembayaran dengan mudah dan terjangkau, antara lain lewat ATM, mobile banking, internet banking, hingga membayar pada tingkat layanan administrasi kelas satu (TPA).
2. Memperbarui status peserta tepat waktu
Jangan sampai informasi yang diberikan oleh peserta kepada BPJS kesehatan tidak terupdate dan mengakibatkan salah pilih kategori program BPJS kesehatan. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk memastikan selalu memperbaharui status ketika ada perubahan.
Misalnya, ketika seseorang yang merupakan peserta BPJS kesehatan bekerja dan menerima gaji di atas batas penghasilan, maka peserta BPJS Kesehatan perlu segera mengikuti program mandiri atau keluarga dan membayar iuran sesuai dengan kategori yang sesuai.
3. Mengikuti Program Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah
Pemerintah memberikan peluang pelayanan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tergolong ke dalam program jaminan kesehatan oleh pemerintah. Namun, ini berlaku hanya bagi penduduk yang memiliki kartu Indonesia sehat (KIS) dan didaftarkan secara resmi oleh petugas BPJS kesehatan.
Dalam penggunaannya, hanya peserta yang berhak untuk memperoleh fasilitas layanan gratis ketika menunjukkan kartu KIS di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan yang ditunjuk. Keuntungan lain yang bisa diperoleh oleh peserta program KIS adalah bebas mengakses semua layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan.
4. Melakukan Kontribusi Sukarela
Jangan anggap remeh tentang kontribusi sukarela, karena dengan kontribusi sukarela ini peserta BPJS kesehatan bisa memperpanjang jangka waktu jaminan asuransi BPJS Kesehatan. Kontribusi sukarela ini bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan maupun calon peserta.
Dalam penggunaannya, kontribusi sukarela dibedakan menjadi dua, yaitu kontribusi sukarela bulanan dan kontribusi sukarela tahunan. Dalam kontribusi sukarela, peserta BPJS Kesehatan bisa menentukan jumlah iuran yang mereka bayarkan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS kesehatan akan diakumulasikan dan ditambahkan ke peserta’ jangka waktu jaminan asuransi BPJS kesehatan. Jadi, semakin lama seseorang membeli peserta BPJS Kesehatan dengan melakukan kontribusi sukarela, maka semakin lama pula jangka waktu yang bisa ia nikmati.
Kontribusi sukarela ini bisa dilakukan oleh semua peserta BPJS Kesehatan, baik peserta yang terdaftar di program mandiri maupun keluarga. Namun, kontribusi sukarela ini tidak berlaku bagi peserta program jaminan kesehatan oleh pemerintah (KIS), karena KIS adalah program gratis untuk masyarakat kurang mampu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Peluang untuk memperpanjang jangka waktu jaminan asuransi BPJS kesehatan menjadi hal yang sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan mempertimbangkan beberapa hal yang telah disebutkan di atas, diharapkan peserta BPJS kesehatan akan semakin memperhatikan kepentingan jangka waktu jaminan asuransi BPJS kesehatan.
Pilihan Alternatif Asuransi Kesehatan untuk Pasien
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Program ini diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat yang tergabung dalam segmen peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika Anda ingin asuransi yang lebih baik dan lengkap daripada BPJS Kesehatan, pilihan alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah:
1. Asuransi Kesehatan Swasta
Asuransi kesehatan swasta merupakan alternatif untuk BPJS Kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan swasta. Keuntungan dari asuransi kesehatan swasta adalah, memberikan banyak pilihan polis, perlindungan yang lebih luas dan sistem klaim yang mudah. Namun, program ini bersifat mahal dan hanya cocok untuk kelompok masyarakat yang mampu.
2. Asuransi Kesehatan dari Perusahaan
Banyak perusahaan yang menawarkan program kesehatan bagi karyawan mereka. Namun, hal ini hanya berlaku bagi karyawan dari perusahaan tersebut dan keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan. Program asuransi kesehatan dari perusahaan ini menawarkan banyak manfaat seperti pemilihan klinik pilihan, diagnostic test dan operasi yang ditanggung oleh perusahaan.
3. Asuransi Kesehatan Mikro
Asuransi kesehatan mikro mulai terkenal sejak muncul nya Cigna Indonesia pada tahun 2017. Program ini diketahui menawarkan berbagai manfaat seperti coverage untuk penyakit berat dan rawat inap, serta biaya keperluan kelahiran. Asuransi ini cukup terjangkau bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan yang tidak terlalu tinggi.
4. Asuransi Kesehatan Prudential
Prudential merupakan salah satu perusahaan asuransi besar yang menawarkan beragam produk asuransi kesehatan. Program mereka menawarkan jangkauan yang luas, jasa home care dan tetap membebaskan pasien dari biaya rumah sakit yang mahal. Hal ini tentunya membuat Prudential menjadi program asuransi kesehatan terbaik, namun juga masuk dalam kategori yang relatif mahal.
5. Asuransi Kesehatan Indosurance
Jika Anda sedang mencari asuransi paling mendukung untuk segmen kelas menengah, Indosurance adalah jawaban yang tepat. Program asuransi kesehatan Indosurance memberikan tangung jawab terhadap ribuan penyakit ringan dan berat dengan harga yang cukup terjangkau bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Namun, sebelum memilih alternatif asuransi kesehatan yang tepat, pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan dari masing-masing program, serta mempertimbangkan kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga. Tidak ada yang salah dengan memilih BPJS Kesehatan, namun jika ingin mendapatkan jaminan yang lebih lengkap dan manfaat yang lebih besar, program alternatif asuransi kesehatan ini dapat dipertimbangkan.