Apa Saja yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi di Indonesia?

Kerugian Akibat Bencana Alam


Bencana Alam

Bencana alam dapat terjadi secara tiba-tiba dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat. Saat bencana alam terjadi, banyak orang mengharapkan asuransi dapat memberikan perlindungan finansial bagi mereka. Namun, tidak semua kerugian akibat bencana alam ditanggung oleh asuransi. Berikut adalah jenis-jenis kerugian akibat bencana alam yang tidak ditanggung oleh asuransi:

Kerusakan Sebelum Memiliki Asuransi

Asuransi umumnya tidak akan menanggung kerusakan yang terjadi sebelum Anda memiliki polis asuransi. Misalnya, jika rumah Anda mengalami retak-retak atau kerusakan pada atap sebelum Anda membeli polis asuransi rumah, maka asuransi rumah tidak akan menanggung kerusakan tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk membeli polis asuransi sebelum terjadinya kerugian akibat bencana alam.

Bencana Alam yang Tidak Terdaftar dalam Polis Asuransi

Tidak semua jenis bencana alam ditanggung oleh semua polis asuransi. Misalnya, beberapa asuransi rumah mungkin tidak menanggung kerugian yang disebabkan oleh banjir. Oleh karena itu, sebelum membeli polis asuransi, pastikan untuk membaca dengan seksama jenis bencana alam yang ditanggung oleh polis tersebut.

Kerahasiaan Informasi Dalam Pengajuan Klaim Asuransi

Salah satu hal yang sering dilupakan oleh orang-orang adalah bahwa mereka harus memberikan informasi yang jujur ketika mengajukan klaim asuransi. Setiap informasi yang terbukti salah atau disembunyikan dapat menyebabkan klaim ditolak, bahkan jika kerusakan itu sebenarnya ditanggung oleh polis asuransi. Oleh karena itu, pastikan untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap pada saat mengajukan klaim asuransi.

Kerusakan Akibat Ketidakcakapan atau Keteledoran

Banyak asuransi melarang klaim yang diajukan akibat dari ketidakcakapan atau keteledoran. Misalnya, jika kerusakan pada kendaraan terjadi karena Anda lupa mengganti minyak selama beberapa bulan, asuransi mungkin tidak akan menanggung kerusakan tersebut. Oleh karena itu, pastikan untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan pada properti Anda secara teratur untuk menghindari kerugian akibat bencana alam.

Kerusakan akibat Perang atau Tindakan Teroris

Sebagian besar asuransi tidak menanggung kerusakan akibat perang atau tindakan teroris. Jika kerusakan pada properti terjadi karena Perang atau Tindakan Teroris, maka pemilik properti harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Namun, beberapa polis asuransi mungkin menawarkan perlindungan khusus untuk kerusakan akibat tindakan teroris, sehingga pastikan untuk memeriksa polis asuransi Anda.

Kerusakan Akibat Kerusuhan dan Pemberontakan

Bencana lain yang umumnya tidak ditanggung oleh asuransi adalah kerusakan akibat kerusuhan dan pemberontakan. Misalnya, jika toko Anda rusak akibat kerusuhan, asuransi mungkin tidak akan menanggung kerusakan tersebut. Kembali pada polis asuransi yang sudah Anda miliki, pastikan untuk memeriksa jenis kerusakan apa yang dicakup oleh polis asuransi tersebut.

Mengambil keputusan untuk membeli asuransi adalah keputusan yang penting. Sebelum membeli polis asuransi apa pun, pastikan untuk membaca dengan seksama semua klausul dan ketentuan dalam polis tersebut. Demikianlah lima jenis kerugian akibat bencana alam yang tidak ditanggung oleh asuransi. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memutuskan jenis asuransi yang tepat untuk melindungi properti Anda.

Kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan sengaja atau kelalaian pemilik asuransi


Kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan sengaja atau kelalaian pemilik asuransi

Jika kamu membeli asuransi, pastinya kamu ingin dijamin atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada aset atau barangmu. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi, salah satunya adalah kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan sengaja atau kelalaian dari pemilik asuransi.

Perbuatan sengaja adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk merusak atau merugikan aset atau barang milik sendiri atau orang lain. Contohnya, jika kamu menabrak mobil sendiri dengan sengaja supaya kamu bisa mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi.

Sedangkan kelalaian adalah tindakan yang dilakukan tanpa sengaja namun dapat menyebabkan kerusakan atau kerugian. Kelalaian juga bisa diartikan sebagai ketidakcakapan seseorang dalam melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

Beberapa contoh kerusakan yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi karena disebabkan oleh perbuatan sengaja atau kelalaian pemilik asuransi, antara lain:

  • Kerusakan akibat mengemudi dalam kondisi mabuk atau terpengaruh obat-obatan
    Jika kamu menyetir dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan dan terjadi kecelakaan, maka kerusakan yang terjadi pada kendaraanmu tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini karena keduanya masuk dalam kategori kelalaian seseorang dalam mengambil keputusan.
  • Kerusakan akibat melanggar aturan lalu lintas
    Jika kamu menabrak kendaraan lain atau menabrak fasilitas umum karena melanggar aturan lalu lintas, maka kerusakan yang terjadi pada kendaraanmu tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Kerusakan akibat percobaan kejahatan
    Jika kamu merusak aset atau barangmu sendiri dengan tujuan agar bisa mendapatkan klaim asuransi, maka perusahaan asuransi tidak akan menanggung kerusakan atau kerugian yang kamu alami. Ini termasuk dalam kategori perbuatan sengaja.
  • Kerusakan akibat ketidakcakapan atau kelalaian dalam merawat barang atau aset
    Jika kamu mengabaikan perawatan terhadap asetmu, sehingga menyebabkan kerusakan, maka perusahaan asuransi tidak akan menanggung kerusakan tersebut. Sebagai contoh, jika kamu tidak memperbaiki kebocoran air di rumahmu sehingga menyebabkan kerusakan pada dinding atau plafon, maka klaim asuransi untuk kerusakan tersebut tidak akan ditanggung.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda dalam menanggung klaim asuransi. Oleh karena itu, sebelum kamu membeli polis asuransi, pastikan kamu telah memahami dengan baik mengenai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Maka, ketika kamu ingin mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi, pastikan kamu tidak melakukan kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan sengaja atau kelalaian sebagai pemilik asuransi yang akan menyebabkan klaim asuransi tertolak. Sehingga, kamu juga harus berhati-hati dalam melakukan segala sesuatunya agar tetap terlindungi oleh asuransi.

Biaya perawatan kesehatan terkait penyakit yang sudah ada sebelumnya


Biaya perawatan kesehatan terkait penyakit yang sudah ada sebelumnya

Asuransi kesehatan umumnya akan mengecualikan biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan penyakit yang sudah ada sebelumnya sebelum masa pertanggungan dimulai. Hal ini juga dikenal sebagai “pengecualian pra-eksisiting.” Jika seseorang didiagnosis dengan kondisi medis tertentu sebelum dia membeli asuransi kesehatan, maka kondisi tersebut dapat dianggap sebagai kondisi pre-eksisit pada saat ia mendaftar untuk asuransi kesehatan.

Ada beberapa alasan mengapa kondisi medis pre-eksisiting tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Yang pertama adalah bahwa kondisi medis pre-eksisiting cenderung lebih mahal untuk dirawat dan dapat mendorong orang untuk membeli asuransi hanya ketika mereka membutuhkannya. Jika asuransi harus menanggung biaya untuk kondisi medis pre-eksisiting, maka hal itu dapat memperbesar risiko keuangan perusahaan asuransi dan mengurangi kemungkinan pemegang polis lainnya untuk mendapatkan manfaat dari asuransi.

Namun, beberapa perusahaan asuransi menawarkan “asuransi pra-eksisiting” yang memberikan perlindungan dari kondisi yang sudah ada sebelumnya. Namun, dengan premi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi kesehatan standar tanpa pembatasan pra-eksisit. Keystone Health Plan Timur, misalnya, menawarkan asuransi kesehatan pra-eksisiting yang mencakup hingga $ 25.000 dalam biaya perawatan kesehatan terkait dengan kondisi medis pre-eksisiting.

Beberapa kondisi medis yang dianggap sebagai kondisi pre-eksisiting antara lain hipertensi, diabetes, kanker, asma, penyakit jantung, dan stroke. Jika seseorang didiagnosis dengan salah satu kondisi ini sebelum membeli asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransi mungkin tidak akan menanggung biaya perawatan terkait kondisi tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca secara teliti perjanjian polis asuransi sebelum membelinya, terutama jika seseorang memiliki kondisi pre-eksisiting. Pengecualian pra-eksisiting umumnya tercantum dalam bagian pengecualian dalam perjanjian polis, dan tanpa membaca perjanjian tersebut dengan cermat, seseorang mungkin tidak menyadari bahwa kondisi medis pre-eksisiting mereka tidak akan ditanggung oleh asuransi.

Di Indonesia, kondisi medis pre-eksisiting umumnya tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa kondisi kesehatan seseorang sebelum membeli asuransi kesehatan. Apabila Anda memiliki kondisi pre-eksisiting, sebaiknya Anda menginformasikan kondisi kesehatan Anda sebelum membeli asuransi, hal ini dapat membantu perusahaan asuransi memberikan manfaat yang sesuai dengan kondisi kesehatan Anda.

Jangan lupa, tidak semua asuransi kesehatan mengecualikan kondisi pra-eksisiting, beberapa perusahaan asuransi menawarkan perlindungan khusus bagi pemegang polis dengan kondisi tersebut. Oleh sebab itu, pastikan untuk mempertimbangkan dengan baik pilihan perusahaan asuransi sebelum membeli asuransi kesehatan.

Klaim akibat penggunaan kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan atau tidak memiliki SIM


Penggunaan kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan atau tidak memiliki SIM

Asuransi kendaraan di Indonesia memberikan perlindungan bagi pengguna kendaraan dalam bentuk klaim apabila terjadi kecelakaan atau risiko yang telah dijamin dalam polis asuransi. Namun, tidak semua risiko yang terjadi pada kendaraan bisa dicover oleh asuransi. Beberapa kondisi tertentu seperti penggunaan kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan atau tidak memiliki SIM tidak akan dicover oleh asuransi. Apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi dalam klaim akibat penggunaan kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan atau tidak memiliki SIM?

1. Kendaraan tidak memiliki SIM atau STNK

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan agar klaim bisa dicover oleh asuransi adalah memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Jika pengguna kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, maka klaim yang diajukan tidak akan dicover oleh asuransi. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna kendaraan untuk selalu membawa dan memperbaharui kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut agar bisa mendapatkan klaim dari asuransi.

2. Melanggar hukum lalu lintas saat mengemudikan kendaraan

Asuransi kendaraan juga tidak akan menanggung klaim yang terjadi apabila pengemudi kendaraan melanggar hukum lalu lintas saat mengemudi, salah satunya adalah melanggar batas kecepatan atau tidak mengikuti aturan jalan yang berlaku. Saat mengemudikan kendaraan, pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melanggar batas kecepatan agar bisa terhindar dari risiko kecelakaan dan mendapatkan klaim dari asuransi yang dibutuhkan.

3. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh obat-obatan

Asuransi kendaraan juga tidak akan menanggung klaim yang terjadi apabila pengemudi kendaraan terbukti mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh obat-obatan. Kondisi semacam ini akan membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pastikan selalu mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang baik dan tidak terpengaruh oleh zat-zat tersebut agar bisa mendapatkan klaim dari asuransi jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

4. Menggunakan kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan

Klaim akibat penggunaan kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan juga tidak akan dicover oleh asuransi. Kendaraan yang dalam kondisi tidak layak jalan akan sangat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Hal ini bisa terjadi karena kendaraan tidak terawat dengan baik, kualitas komponen kendaraan yang buruk ataupun tidak bisa berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna kendaraan untuk selalu menjaga kualitas kendaraan agar selalu layak jalan dan bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi saat terjadi risiko tidak diinginkan.

Memiliki asuransi kendaraan memang penting untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lain sehingga ketika terjadi risiko tak terduga atau kecelakaan kita bisa mendapatkan perlindungan finansial. Namun, sebaiknya kita sebagai pengguna kendaraan lebih berhati-hati saat berkendara dan selalu memberikan perawatan terbaik pada kendaraan agar terhindar dari risiko tak terduga dan bisa mendapatkan klaim dari asuransi yang dibutuhkan.

Kerusakan pada kendaraan karena tidak dilakukan pemeliharaan secara berkala


Pemeliharaan Kendaraan Secara Berkala

Satu hal yang perlu diketahui oleh semua pemilik kendaraan adalah bahwa asuransi kendaraan tidak akan menanggung kerusakan yang terjadi pada kendaraan jika itu adalah akibat dari kelalaian sang pemilik kendaraan dalam melakukan pemeliharaan berkala. Kerusakan yang terjadi karena kurangnya perawatan atau pengabaian berikutnya bisa membuat pemilik kendaraan kehilangan perlindungan asuransi.

Jadi, jika Anda lupa atau mengabaikan untuk melakukan pemeliharaan pada kendaraan Anda seperti pergantian minyak secara rutin setiap 5000-10.000 km, pemeriksaan komponen kendaraan seperti rem, roda gigi, AC, karburator atau fuel injection, dan perbaikan kerusakan kecil sebelum masalah tersebut menjadi lebih buruk, maka Anda mungkin tidak akan mendapatkan penggantian jika kendaraan Anda mengalami kerusakan yang disebabkan oleh masalah tersebut.

Asosiasi asuransi kendaraan di Indonesia mewajibkan semua pemilik kendaraan untuk melakukan pemeliharaan berkala pada kendaraan mereka. Jadi, jika Anda memiliki kebiasaan mengabaikan perawatan kendaraan, ini bisa menjadi masalah besar dalam memperoleh klaim asuransi di kemudian hari.

Bagi perusahaan asuransi, alasan utama mereka membatasi cakupan perlindungan untuk kerusakan yang terjadi karena kurangnya pemeliharaan kendaraan adalah untuk mendorong pemilik kendaraan agar lebih bertanggung jawab atas kendaraan mereka sendiri. Selain itu, jika mereka mencakupi kerusakan yang diakibatkan oleh pemilik kendaraan sendiri, maka biaya klaim akan lebih tinggi, dan ini bisa mempengaruhi besarnya premi asuransi yang dibebankan untuk pemilik kendaraan. Penyedia asuransi menganggap bahwa pemilik kendaraan adalah individu yang bertanggung jawab atas kendaraan mereka dan harus bertindak sesuai dengan kewajibannya sehingga risiko dapat dikelola dengan efektif.

Jangan pernah memandang sepele pemeliharaan kendaraan Anda. Selain menghalangi Anda dari cakupan perlindungan asuransi, membiarkan kendaraan Anda menjadi tidak terawat juga bisa berbahaya bagi Anda ketika Anda mengemudi. Pemeliharaan kendaraan secara teratur tidak hanya akan meningkatkan performa kendaraan ke tingkat optimal, tetapi juga memperpanjang masa pakai kendaraan Anda.

Dalam rangka mendapatkan perlindungan asuransi kendaraan yang komprehensif, pemilik kendaraan tidak hanya harus berhati-hati ketika mengemudi tetapi juga memastikan kendaraan mereka dalam keadaan terawat dengan melakukan perawatan berkala pada kendaraan. Melakukan perawatan yang tepat pada kendaraan Anda juga bisa membantu mencegah kerusakan pada kendaraan di kemudian hari, bahkan jika Anda mengendarainya setiap hari.

Yang perlu diingat bahwasanya cakupan asuransi hanya melindungi kendaraan Anda dari kerusakan akibat peristiwa tertentu seperti kecelakaan, pencurian atau banjir. Namun, ketika kerusakan diakibatkan oleh kurangnya perawatan atau perbaikan rutin, Anda mungkin harus menanggung seluruh biaya perbaikan sendiri. Oleh karena itu, menghabiskan waktu dan uang untuk melakukan pemeliharaan pada kendaraan secara rutin adalah investasi masa depan yang akan membantu Anda menghindari kerusakan yang mahal.